Polda Metro Jaya Tetapkan 2 DPO Kasus Judi Online Komdigi
JAKARTA- Polisi menetapkan dua orang sebagai DPO terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang kini diburu adalah A dan M.
"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Ade belum merinci peran dari dua DPO dalam kasus itu. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu. Para pelaku yang terlibat bahkan disebut bakal dimiskinkan.
"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," ujar dia.
Ade menambahkan perkembangan kasus itu bakal rutin disampaikan oleh polisi. Penyidik dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih berupaya melakukan proses pengembangan atas kasus itu.
"Penyidik masih bekerja," ucap dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Polisi turut mengungkapkan sosok AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
"Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online, dan artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblikiran website perjudian online," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya.
Disampaikan Wira, saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami alasan AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi padahal tak lulus dalam proses seleksi.