Bareskrim Bongkar 2 Kasus Penjualan Konten Asusila Anak Lewat Grup Telegram
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua kasus asusila anak, dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi telegram. Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan, kasus pertama dengan grup telegram yang diberi nama "meguru sensei" dengan tersangka berinisial MS (26).
"Pada tanggal 3 Oktober 2024 tersangka dilakukan penangkapan di Kecamatan Grogol, Kota Sukoharjo, Jawa Tengah. Di mana tersangka adalah selaku penjual konten video pornografi yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial telegram," kata Dani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila tersebut melalui berbagai sumber di internet, kemudian menjualnya kembali di grup telegram yang dia buat. "Tersangka mematok harga mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000," ucapnya.
Kemudian, kasus kedua adalah ekploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama "Acilsunda", yang dikelola oleh tersangka berinisial S (24), dan SHP (16).
Tersangka S, kata Dani, ditangkap di Kecamatan Mancak, Kota Serang, Banten. Dia berperan sebagai orang yang mengeksploitasi anak dengan cara membuat, pemeran dan penjual konten video asusila anak di bawah umur.
"Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila, lalu disebarkan melalui media sosial group telegram yang dibuatnya dengan nama acilsunda. Tersangka mematok harga Rp300.000," ucapnya.
Dani mengungkap, tersangka juga menawarkan dan menjanjikan bakal memberikan satu telepon genggam, yang kenyataannya korban anak di bawah umur diberikan uang Rp200.000. Sementara SHP yang merupakan, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berdomisili di daerah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Di mana ABH berperan mencari talent anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video asusila bersama dengan tersangka inisial S alias acil sunda dengan dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan video," katanya.
Dicopot dari Kepala BIN, Hubungan Jokowi dengan Budi Gunawan Tetap Harmonis Datang Bersama ke Aceh
Atas perbuatannya, tersangka MS, S, dan SHP dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman 20 tahun penjara.