PPN 12 Berlaku Kapan?

PPN 12 Berlaku Kapan?

Terkini | okezone | Jum'at, 22 November 2024 - 15:10
share

JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 berlaku kapan? Jawabannya adalah 2025.

Namun instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia ini akan diputuskan ketika Presiden Prabowo balik ke Indonesia setelah kunjungan kerja luar negeri.

Kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan kondisi ekonomi terkini.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) diubah menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11, yang mulai diterapkan sejak 1 April 2022, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU PPN yang telah diubah oleh UU HPP. Namun, per 1 Januari 2025, tarif ini akan resmi naik menjadi 12. Artinya, semua transaksi yang terjadi mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal tersebut harus menggunakan tarif PPN terbaru.

Kenaikan tarif ini telah diatur dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP, yang memberi landasan hukum perubahan tarif secara bertahap. Pemerintah menetapkan kenaikan ini sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan jangka panjang.

Selain itu, UU HPP juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN dalam kisaran 5 hingga 15 jika dibutuhkan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan nasional.

Tarif baru ini akan berlaku untuk berbagai transaksi konsumsi barang dan jasa yang dikenai PPN, seperti:

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah pabean.

Impor BKP.

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean.

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar negeri di wilayah pabean.

Pemanfaatan JKP dari luar negeri di wilayah pabean.

Ekspor BKP Berwujud dan Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ekspor JKP oleh PKP.

Semua transaksi ini wajib menggunakan tarif 12 mulai 1 Januari 2025, menggantikan tarif sebelumnya yang sebesar 11. Kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 akan berdampak langsung pada pelaku usaha dan konsumen.

Topik Menarik