DJP Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid III di 2025
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya masih mendalami soal rencana RUU Tax Amnesty tersebut.
“Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Dwi saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
Dengan adanya pembahasan di DPR, artinya pemerintah akan kembali menjalankan tax amnesty jilid III setelah sebelumnya menjalankan pada tahun 2016 dengan program tax amnesty dan tahun 2022 dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Tax amnesty jilid I yang berlaku pada 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan.