Seorang Warga India Dideportasi Usai Buat Onar di Bali
JAKARTA – Kementerian Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA di Bali, yakni seorang pria warga negara India berinisial VBM (23). Hal ini dilakukan lantaran VBM melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 1 Jo. 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"VBM pertama kali tiba di Indonesia pada 19 April 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Ia kemudian memperpanjang izin tinggalnya, namun izin tersebut telah berakhir pada 17 Juni 2024, membuatnya tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari tanpa izin yang sah, tepatnya selama 91 hari," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (23/11/2024).
Selain melanggar aturan keimigrasian terkait overstay, VBM juga mengaku kehilangan paspornya sekitar dua bulan yang lalu saat berada di Uluwatu. Namun, sambungnya, VBM tidak melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang karena takut akan konsekuensi hukum yang bisa timbul.
Sedianya, VBM tinggal sendiri di sebuah vila di Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara selama hidup di Bali. VBM menghidupi dirinya dari tabungan pribadi serta kegiatan trading saham India.
Dudy berkata, VBM diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara setelah dilaporkan oleh pihak pemilik vila, restoran, dan rental motor karena tidak dapat membayar tagihan sewa yang telah jatuh tempo pada 16 September 2024.
"Ia menjanjikan untuk membayar setelah mentransfer uang dari rekening bank India melalui temannya, namun proses transfer terhambat akibat hari libur nasional. Akibat pelanggaran yang dilakukan, VBM tidak hanya melanggar pasal terkait izin tinggal, tetapi juga telah mengganggu ketertiban umum," tutur Dudy.
"Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan untuk melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap VBM,"ujarnya.
"Karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, VBM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 September 2024 sambil menunggu proses penelusuran keberadaan paspornya dan proses pendeportasian VBM," imbuhnya.
Dia menjelaskan, bahwa setelah WNA tersebut menjalani masa pendetensian di Rudenim Denpasar, upaya keras dari pihaknya untuk mempersiapkan proses pendeportasian akhirnya membuahkan hasil. VBM, yang telah didetensi selama 66 hari, akhirnya dapat diberangkatkan ke negara asalnya.
VBM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 November 2024, dengan tujuan akhir Mumbai Chhatrapati Shivaji Maharaj International Airport dengan pengawalan ketat petugas.
Dudy menegaskan, bahwa upaya deportasi ini adalah bagian dari komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di Bali.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Bali adalah destinasi wisata internasional yang harus tetap aman dan nyaman bagi semua pihak. Tindakan seperti deportasi adalah langkah yang kami ambil untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan,” pungkasnya.