Polda Metro Sudah Sita Uang Rp150 Miliar Mafia Akses Judi Online Komdigi
JAKARTA - Polisi menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp5 miliar saat menangkap daftar pencarian orang (DPO) berinisial B dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar Rp5 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut Ade mengatakan, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B.
"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar 150 miliar rupiah," jelasnya.
Penyidik terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga dapat mengetahui jumlah nilai barang bukti. Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan daftar pencarian orang (DPO) berinisial B atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini terdapat 24 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangka kasus penyidik berhasil kembali menangkap seorang DPO berinisial B di Jakarta.
"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade Sebtu (23/11/2024).