Yuk Pahami Penghitungan Pajak Parkir Valet di Sini
Jakarta - Kendaraan pribadi sangat penting untuk menunjang mobilitas dan pekerjaan. Itu sebabnya hampir semua orang ingin memiliki kendaraan pribadi. Namun bila semua orang di Jakarta memiliki kendaraan pribadi, jalanan di Jakarta akan semakin padat, kemacetan pun tak terhindarkan.
Untuk menghindari permasalahan tingginya volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan, harus ada aturan dan penataan. Salah satu hal krusial yang perlu diperhatikan adalah penyediaan tempat parkir yang memadai. Saat ini ada kemudahan layanan parkir yang semakin diminati masyarakat, yaitu parkir valet, di mana pengemudi menyerahkan kendaraannya kepada petugas untuk diparkirkan.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, mengatakan, pajak yang berkaitan dengan pengguna tempat parkir dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga diterangkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta,” tuturnya.
Parkir Valet sebagai Objek Pajak
Parkir valet, menurut Pasal 48 ayat (1) dalam Peraturan Daerah tersebut, termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Artinya, setiap layanan memarkirkan kendaraan melalui valet juga dikenakan pajak. Ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.
Besaran Tarif Pajak Jasa Parkir Valet
Tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam pasal ini disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10. Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10 dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir.
Dengan adanya aturan terbaru ini, masyarakat yang menggunakan layanan parkir valet perlu menyadari bahwa biaya tambahan yang mereka bayarkan termasuk pajak 10 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar.