Mengintip Besaran Pajak Mobil Lexus RX 270
JAKARTA – Lexus merupakan brand mobil premium milik Toyota Motor Company yang banyak peminatnya di Indonesia. Walaupun berasal dari pabrikan yang sama dengan Toyota, kasta Lexus lebih tinggi karena fokus memproduksi kendaraan mewah.
Salah satu mobil Lexus yang masih digandrungi hingga saat ini adalah Lexus RX 270. Mobil ini mulai mengaspal di Indonesia pada 2010 dan produksinya dihentikan 5 tahun setelahnya atau pada 2015.
Lexus RX 270 masih digandrungi karena memiliki kemampuan SUV, namun tingginya lebih rendah. Dengan begitu, mobil ini dapat menjadi pilihan apabila tidak menginginkan SUV kelas berat.
Secara dimensi, mobil berkapasitas 5 orang ini memiliki panjang 4.770 mm, lebar 1.885 mm dan tinggi 1.725 mm. Sementara wheelbase yang ditawarkan mobil ini mencapai 2.740 mm.
Soal dapur pacunya, Lexus RX 270 dilengkapi mesin bensin berkapasitas 2.700 cc berkode 1AR-FE. Dengan mesin ini, maksimum tenaga yang dapat dicapai hingga 185 PS pada 5.800 RPM dan torsi yang dihasilkan mencapai 252 Nm pada 4.200 RPM.
Salaman dengan Erick Thohir, Mayor Teddy Disebut Perkuat Timnas Indonesia: Siap Adu Gaprak!
Pada awal perilisannya, mobil Lexus RX 270 harganya ditaksir mencapai Rp930 juta on the road (OTR) Jakarta.
Bagi yang penasaran berapa pajak tahunan Mobil Lexus RX 270, simak informasi selengkapnya melalui ulasan satu ini.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa (26/11/2024), berikut perkiraan pajak mobil Lexus 270 semua tipe yang perlu dibayarkan:
Tahun 2010
RX 270 Rp5.840.000
RX 270 AT Rp5.840.000
RX 270 STD AT Rp5.840.000
Tahun 2011
RX 270 AT Rp6.440.000
RX 270 STD Rp6.440.000
RX 270 STD AT Rp6.440.000
Tahun 2012
RX 270 AT Rp7.080.000
RX270 STD AT Rp7.080.000
Tahun 2013
RX 270 AT Rp7.780.000
RX 270 STD AT Rp7.780.000
Tahun 2014
RX 270 AT Rp9.260.000
RX 270 RHD AT Rp9.260.000
RX 270 STD AT Rp9.260.000
Tahun 2015
RX 270 AT Rp10.200.000
RX 270 STD AT Rp10.200.000