Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini 5 Caranya
JAKARTA - Menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman seperti pinjaman online, termasuk tindakan yang melanggar hukum. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengecek apakah KTP terdaftar di pinjol atau tidak.
Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui KTP yang terdaftar pinjol (pinjaman online) adalah dengan menggunakan layanan Dataku.
Berikut ini 5 layanan untuk cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya yang dirangkum oleh Okezone, (26/11/2024):
1. Layanan SLIK OJK
- Kunjungi website https://idebku.ojk.go.id di ponsel atau komputer
- Pada halaman utama klik menu “pendaftaran”
- Silahkan isi nomor KTP kemudian klik “selanjutnya”
- Isi data pendaftaran dengan lengkap dan isi proses BI Checking
- Unggah file sesuai instruksi yang diminta seperti foto dan KTP
- OJK akan mengirim email berisi informasi nomor pendaftaran, tunggu beberapa waktu
Live di RCTI, Timnas Indonesia Bentrok dengan Australi di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
- Lakukan BI Checking melalui status layanan jika sudah mendapat nomor pendaftaran
- Jika sudah, OJK akan mengirim email yang berisi informasi nomor pendaftaran
2. Menggunakan Aplikasi X/Twitter
Silahkan kunjungi akun @ccdukcapil untuk menghubungi secara personal melalui chat dengan format pengiriman:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T
3. Menggunakan Aplikasi Facebook
Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan KTP dengan mengunjungi halaman resmi Facebook yaitu @HaloDukcapil