Ekonomi Jakarta Tumbuh, Penerimaan Pajak Jaksel I Capai Rp70 Triliun
JAKARTA – Kanwil DJP Jakarta Selatan I membukukan penerimaan pajak sebesar Rp8,31 triliun pada Oktober 2024. Penerimaan pajak tumbuh sebesar 2 (yoy) yang disebabkan oleh kenaikan penerimaan neto pada sektor penopang penerimaan yaitu sektor Perdagangan.
Realisasi penerimaan bulan Oktober 2024 tersebut membawa capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sepanjang 2024 berada di angka Rp74,32 Triliun, atau 74,39 dari target.
Sejalan dengan yang terjadi di wilayah lainnya, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga terkena imbas dari penurunan kinerja sektor penopang penerimaan termasuk Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Pertambangan dan Penggalian. Namun penurunan kinerja sektor usaha tersebut terimbangi dari sektor lain, antara lain sektor perdagangan.
Dalam Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta Edisi Oktober 2024, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia memaparkan kinerja perpajakan wilayah DKI Jakarta. Pendapatan pajak pusat di DKI Jakarta hingga 31 Oktober 2024 telah mencapai Rp1.072,73 triliun atau 88,87 dari target.
Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 2,29 (y-o-y). Penurunan utamanya disumbang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 6,05 (yoy) yang disebabkan oleh penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. PPh Minyak dan Gas Bumi mengalami kontraksi sebesar 8,96 (y-o-y). Penurunan tersebut diakibatkan penurunan lifting migas.
Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menunjukan kinerja positif dengan pertumbuhan sebesar 3,27 (yoy), hasil dari membaiknya kinerja PPN Impor dan PPN Lainnya. PBB dan Pajak Lainnya juga mengalami kenaikan sebesar 23,71 (yoy) yang disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi.