Pilkada Jakarta, RK Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan Resmi KPU
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil meminta agar seluruh pihak menunggu pengumuman resmi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta pada 15 Desember 2024.
"Perhelatan Pilkada sudah dilalui dengan baik, dan sesuai aturan, pengumuman resmi rekapitulasi suara akan diumumkan KPU tanggal 15 Desember 2024. Mari kita menunggu keputusan resmi dengan seksama," tulis Ridwan melalui postingan di Intagram pribadinya, @ridwankamil, Jumat (29/11/2024).
Kang Emil, sapaan akrabnya, menyatakan, pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal menerima bila sudah ada hasil final dan mengikat. "Jika hasilnya sudah final dan mengikat, pasangan RIDO akan menerima dengan baik," terang Kang Emil.
Lebih lanjut, mantan Gubernur Jawa Barat ini mengucapkan terima kasih pada warga Jakarta yang telah memberikan suara masa depannya kepada pasangan RIDO.
"Terima kasih kami kepada para relawan, partai pengusung/pendukung, tokoh agama dan tokoh masyarakat," tulia Kang Emil.
Jafar/Felisha Gacor Back-to-Back Juara di Pekanbaru, Kini Bidik Titel Beruntun di Surabaya
"Tetap dan terus semangat untuk semua unsur pendukung RIDO, sambil menunggu keputusan final KPU di tanggal 15 Desember 2024. Terus semangat dan terima kasih," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Desember 2024 mendatang. Proses perhitungan suara secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa rekapitulasi suara yang sudah dihitung akan disampaikan dan mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada esok 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan mengupdate beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah,” ujar Afifuddin saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 27 November 2024.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember,” ujarnya.