Masih Mendekam di Lapas Malang, Terpidana Geng Narkoba Bali Nine Rajin ke Gereja
MALANG - Martin Stephens, satu dari lima terpidana Bali Nine ternyata berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Selama ini di Lapas Kelas I Malang, Martin diketahui sering ikut kegiatan pembinaan kerohanian.
Kasi Bimpas Lapas Kelas I Malang, Mohammad Faishol Nur menuturkan, Martin Stephens disebut sering ikut kegiatan di gereja Lapas. Hal itu sering dilakukan terpidana warga negara Australia ini sejak dipindahkan ke Lapas Malang pada Maret 2014 lalu.
"Khusus kegiatan kerohanian, Martin dinilai cukup baik. Dan ia rutin mengikuti kegiatan ibadah di gereja," ujar Mohammad Faishol Nur, saat dikonfirmasi pada Jumat (29/11/2024).
Selama di Lapas Malang, Martin dalam kondisi baik-baik dan sehat, meski jarang dikunjungi oleh pihak keluarga. Saat di Lapas, Martin hanya dikunjungi oleh pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, yang beberapa kali berkunjung menjenguk Martin.
"Yang bersangkutan (Martin) beberapa kali dikunjungi oleh pihak Kedubes Australia. Walaupun memang tidak sering. Kondisinya sehat walafiat dan tetap mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di lapas," paparnya.
Wacana adanya pemulangan terpidana kasus Bali Nine memang menyeruak pasca pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese. Tapi sejauh ini pihak Lapas belum menerima informasi dan surat secara resmi, informasi yang didapat hanya disampaikan secara lisan dan belum ada petunjuk lebih lanjut.
"Saat ini, masih baru informasi dari atas saja, belum ada surat resminya. Pada prinsipnya, kami menunggu surat resminya, ketika nanti iya maka kami akan siap untuk itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, terpidana Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada April 2005, karena mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin keluar dari Bali menuju daerah asalnya. Sembilan orang yang menjadi bagian dari geng narkoba yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephen.
Dua pimpinan dar? Bali Nine yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akhirnya dieksekusi mati pada 29 April 2015, setelah proses pengajuan banding dan grasi sejak April 2005 ditolak.
Saat itu pemerintah Australia berusaha melakukan diplomasi dengan menukar dua terpidana kasus Bali Nine, demi menyelamatkan keduanya. Salah satu bentuk diplomasi yang dilakukan adalah menukar tahanan Indonesia kasus narkoba di Australia dengan Myuran dan Andrew.
Namun, diplomasi tersebut tidak berhasil sehingga Myuran dan Andrew tetap dieksekusi mati, pada 29 April 2015. Keputusan penolakan grasi Myuran dan Andrew oleh pemerintah Indonesia merupakan bagian dari kebijakan luar negeri yang dikeluarkan Presiden Jokowi saat itu.
Sementara, Renae Lawrence dihukum 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapat berbagai remisi. Enam orang lainnya divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan, seorang terpidana bernama Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 saat berada di dalam penjara. Dia meninggal karena kanker lambung stadium IV. Jadi hingga kini tersisa lima orang terpidana dari 9 orang terpidana Bali Nine geng narkoba.