Berwenang Usut Korupsi Militer, KPK Akan Koordinasi dengan Menhan dan Panglima TNI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU KPK. Dengan adanya putusan tersebut, KPK bisa mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan berkoordinasi bersama Menteri Pertahanan (Menhan) dan Panglima TNI.
"KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya," kata Ghufron melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024).
Ghufron menilai, dengan adanya putusan tersebut akan mengurangi disparitas pengusutan tindak pidana korupsi. Seperti diketahui, selama ini jika terdapat kasus korupsi yang dikenal dengan koneksitas, maka pihak sipil akan ditangani KPK dan pihak militer diusut peradilan militer.
"Putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK utk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menangani secara tuntas perkara korupsi yang melibatkan militer. Dengan syarat, perkara tersebut ditemukan oleh Lembaga Antirasuah.
Hal tersebut berdasarkan putusan uji materil yang diajukan Gugum Ridho Putra terkait Pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Adapun, putusan MK tersebut tercatat nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 29 November 2024.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," berikut bunyi putusan MK.
Adapun bunyi Pasal 42 UU KPK:
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian Pasal 42 UU KPK berbunyi sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.