Menteri Nusron Jelaskan Kondisi Terkini Tanah untuk <i>Food Estate</i> di Papua Selatan&nbsp;

Menteri Nusron Jelaskan Kondisi Terkini Tanah untuk Food Estate di Papua Selatan 

Nasional | okezone | Jum'at, 29 November 2024 - 20:09
share

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya berupaya menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam peningkatan penyediaan pangan nasional yang dikenal dengan food estate. 

Dimana PSN itu akan dilakukan di Merauke, Papua Selatan, dia pun  menjelaskan kondisi tanah di lokasi tersebut saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11) lalu.

"Jadi posisi kami di dalam sawah hanya dua, pertama masalah tata ruangnya, dari hutan diubah menjadi sawah, cocok atau tidak. Kedua, urusan kita adalah pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya,"terang Menteri Nusron dikutip Jumat (29/11/2024).

Untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan food estate, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan bahwa dibutuhkan kejelasan dari status tanahnya. "Pertama harus clean and clear dengan kehutanan, jadi kami tidak menerbitkan hak atas tanah, kalau belum ada surat pelepasan kawasan hutan," ucap Nusron Wahid.

"Kalau menyangkut tanah adat, selama masuk ke dalam peta adat harus mendapatkan surat pelepasan adat dari masyarakat adat setempat. Ini peta adat, bukan claim dari satu dua orang karena pemerintah sudah menempatkan mana yang sudah dan mana yang tidak ada peta adatnya. Apakah ini masuk ke dalam peta adat dalam peta kami atau tidak, akan kami cek," tambah Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala juga menjelaskan terkait penggunaan tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengatakan, lokasi yang dimaksud dalam pengaduan masyarakat sudah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Kita tinggal melaksanakan, akan kami tindaklanjuti dengan Pak Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di sana untuk segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima supaya tidak menimbulkan konflik baru di sana,"ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

 

Sementara itu, Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menyebut pertemuan ini merupakan bentuk dalam menjalankan fungsi representasi. Terutama melalui kegiatan penyerapan aspirasi dan menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah. 

"Kami berharap peran BAP DPD RI dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat ini dapat segera menemukan titik temu dan jalan keluar untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak terkait,"turut Abdul Hakim.

Sebagai informasi dalam Rapat Dengar Pendapat kali ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Hingga sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
 

Topik Menarik