Apakah BI Checking Bisa Berdampak pada Satu Kartu Keluarga? Ini Penjelasannya

Apakah BI Checking Bisa Berdampak pada Satu Kartu Keluarga? Ini Penjelasannya

Terkini | okezone | Jum'at, 29 November 2024 - 23:53
share

JAKARTA - Apakah BI Checking bisa berdampak pada satu kartu keluarga? Ini penjelasannya. BI Checking atau yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sering kali menjadi pertanyaan banyak orang terkait dampaknya terhadap anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK).

SLIK OJK mencatat riwayat pembayaran kredit seseorang di lembaga jasa keuangan. Laporan ini mencakup status kolektibilitas yang mengindikasikan kualitas kredit berdasarkan kepatuhan membayar tagihan. Pada dasarnya, skor kredit atau status kolektibilitas yang tercatat di SLIK OJK bersifat pribadi. Namun, dalam kondisi tertentu hubungan antar anggota keluarga bisa saja memengaruhi pengajuan kredit di lembaga keuangan.

Menurut OJK, skor kredit bersifat pribadi dan hanya memengaruhi pemilik kredit tersebut. Artinya, tunggakan pembayaran yang tercatat di SLIK tidak secara langsung berdampak pada kolektibilitas anggota keluarga lain dalam satu KK.

Namun, ada beberapa situasi di mana hubungan antaranggota keluarga, terutama suami-istri, dapat memengaruhi persetujuan kredit. Misalnya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering kali mensyaratkan data dan persetujuan dari pasangan. Dalam hal ini, jika salah satu pihak memiliki status kolektibilitas buruk, bank dapat mempertimbangkan cukup lama sebelum menyetujui pengajuan kredit.

Hubungan pernikahan diatur oleh hukum, salah satunya adalah UU No. 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 35 Ayat (1). Dalam aturan ini disebutkan bahwa dalam pernikahan, harta suami dan istri dianggap sebagai harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta. Karena adanya pencampuran harta dalam pernikahan, status kolektibilitas salah satu pihak dapat memengaruhi keputusan lembaga keuangan terhadap pasangan.

Untuk menghindari dampak negatif status kolektibilitas antar pasangan, suami dan istri dapat membuat perjanjian pisah harta. Perjanjian ini harus dibuat melalui notaris, baik sebelum maupun selama pernikahan. Dengan adanya perjanjian pisah harta, status kolektibilitas antara suami dan istri akan dianggap terpisah oleh lembaga keuangan.

Topik Menarik