5 Dasar KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Ini Rinciannya
JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan lima dasar menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi yang juga melibatkan buron Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.
Dari surat yang diterima Okezone, Selasa (24/12/2024), terdapat lima dasar penetapan Hasto Kristiyanto. Lima hal tersebut terdiri dari poin a, b, c, d, e, di Bawah ini:
A. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
B. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
C. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
D. Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024;
E. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024," jelasnya.