Kepala Bapanas Sebut Beras Premium Tak Kena PPN 12

Kepala Bapanas Sebut Beras Premium Tak Kena PPN 12

Terkini | okezone | Rabu, 25 Desember 2024 - 15:06
share

JAKARTA - Beras premium dalam negeri dipastikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan beras yang berasal dari dalam negeri tidak dikenaikan PPN.

1. PPN untuk beras impor

Arief mengatakan bahwa pengenaan PPN 12 hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran.

"Adapun PPN 12 hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," kata Arief.

2. Beras lokal bebas PPN 12

Dia mengatakan, pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambah dia dilansir dari Antara.

3. Aturan soal kualifikasi beras

Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

Topik Menarik