Antam Buka Suara Usai Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas Antam.
Direktur Utama Antam Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.
"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
1. Memberi Kepastian Hukum
Menurut Nico, putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung.
Batal Bela Timnas Indonesia, Pemain Muda Bali United Ini Dapat Wejangan dari Stefano Cugurra
"Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," tambahnya.