Tega! Bocah Tunawicara Dicabuli Tetangganya di Teras Rumah
BANDARLAMPUNG - Seorang anak tuna wicara berinisial A (11) menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial MS (47), di Kecamatan Teluk Betung Selatan pada Jumat (6/12) sekitar pukul 12.04 WIB.
"Jadi tersangka bertemu dengan korban di depan rumah tetangga, lalu pelaku memberikan handphone pelaku kepada korban supaya korban main game di handphone itu," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Edy Shabara saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (27/12/2024).
Edy menuturkan, saat korban memainkan handphone, pelaku kemudian memperkosa korban di depan teras rumah tetangganya yang pada saat itu dalam keadaan sepi.
"Tanpa sadar perbuatan pelaku direkam oleh tetangganya secara diam-diam. Atas dasar rekaman itu, warga melaporkan ke orang tua korban," kata Edy.
Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandarlampung guna ditindaklanjuti.
Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Edy, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (25/12) tanpa perlawanan.
"Korban merupakan anak berkebutuhan khusus, tidak bisa bicara (tuna wicara). Motifnya karena yang bersangkutan (pelaku) memang belum menikah, sedangkan usianya sudah 47 tahun, jadi hasratnya diluapkan ke korban," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali memperkosa korban.
"Statusnya mereka tetangga sebelah rumah. Sudah berulang kali, sebelumnya di kandang ayam dan di kebun, terakhir di teras rumah tetangga," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara.