Wajib Tahu! Ini Aturan, Sanksi dan Hak saat Kerja di Hari Libur Nasional

Wajib Tahu! Ini Aturan, Sanksi dan Hak saat Kerja di Hari Libur Nasional

Terkini | okezone | Minggu, 29 Desember 2024 - 18:14
share

JAKARTA – Perusahaan yang tetap menugaskan pegawainya untuk kerja di hari libur Nasional diharapkan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengatur ketentuan masuk kerja dan kewajiban pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh di hari libur Nasional.

Berikut penjelasan tentang ketentuan masuk kerja, kewajiban pengusaha saat mempekerjakan pekerja atau buruhnya, jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus, dan sanksi jika pengusaha tidak bayar upah lembur di hari libur nasional.

1. Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional

- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Demikian dikutip dari Instagram @kemnaker, Minggu (29/12/2024).

- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus, pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

- Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

2. Kewajiban Pengusaha saat Mempekerjakan Pekerja/Buruh Bekerja di Hari Libur Nasional

- Membayar upah kerja lembur

- Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya

- Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori, bila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Untuk pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

3. Jenis-jenis Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus

- Pelayanan jasa kesehatan

- Jasa perbaikan alat transportasi

- Pelayanan jasa transportasi

- Usaha pariwisata

- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas

Topik Menarik