Mengenal Jenis-Jenis Penghasilan dalam Kebijakan Pengupahan
JAKARTA - Ternyata ada banyak jenis-jenis penghasilan yang harus dipahami masyarakat di dalam kebijakan pengupahan. Hal ini penting diketahui, supaya pekerja bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memastikan hak-haknya terpenuhi.
"Dengan mengenal jenis-jenis penghasilan, kita bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memastikan hak-hak kita terpenuhi," kata Kemnaker di Instagramnya, Mingu (29/12/2024).
Kemnaker menegaskan bahwa aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut jenis-jenis penghasilan dalam kebijakan pengupahan:
1. Upah
Upah terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Upah tanpa tunjangan, yang terdiri dari upah pokok saja tanpa tambahan tunjangan.
- Upah pokok dan tunjangan tetap, di mana upah pokok minimal sebesar 75 dari total penghasilan yang diterima.
- Upah pokok dengan tunjangan tetap dan tidak tetap, yaitu besarnya upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Tunjangan dalam pengupahan terbagi menjadi dua, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin tanpa melihat kinerja pekerja, contohnya tunjangan untuk istri dan anak atau jabatan.
Sedangkan tunjangan tidak tetap diberikan sesuai kondisi tertentu, contohnya tunjangan makan atau transportasi.
2. Pendapatan non-upah
Pendapatan non-upah meliputi:
- Tunjangan hari raya (THR), wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja.
- Insentif, merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja di posisi atau pekerjaan tertentu sesuai dengan kebijakan perusahaan.