PPN Batal Naik, Negara Kehilangan Penerimaan Rp75 Triliun
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan perpajakan dari pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi hilang Rp75 triliun. Hal tersebut akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12 untuk barang dan jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pihaknya bakal mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi.
"Karena (pembatalan PPN 12 untuk semua barang dan jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di sisi yang lain, di antaranya ada ekstensifikasi dan intensifikasi," kata Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
1. Cari Potensi Penerimaan Pajak
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali potensi penerimaan pajak. "Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025," imbuhnya.
2. Penerimaan Negara Hilang Rp75 Triliun
potensi pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Ia mengatakan pendapatan sebesar itu bakal dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
"(Potensi penerimaan PPN 12) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka serupa juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan sudah menghitung potensi penerimaan dari skema PPN 12 hanya untuk barang mewah bakal lebih kecil.