Usai Jadi Tersangka, Kadis Kebudayaan Jakarta Diperiksa Kejati Pekan Depan
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI senilai Rp150 miliar dari Tahun Anggaran 2023.
Adapun tiga orang tersangka di antaranya Iwan Henry Wardana alias IHW selaku Kepala Disbud; Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Kabid Pemanfaatan Disbud DKI; dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selalu pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menekankan dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (2/1/2025).
"Sedangkan terhadap tersangka IHW dan tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan," kata Patris di Kantor Kejati DKI, Setiabudi, Jakarta Selatan pada, Kamis.
Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta menggeledah Disbud DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, pada Rabu 18 Desember 2024. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Disbud Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu kemarin.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Kepala Disbud Iwan Henry Wardhana dari jabatannya.