PPN 12 Persen Batal, Ditjen Pajak Beri Waktu Pengusaha Sesuaikan Sistem Tarif
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan waktu bagi pelaku usaha, yang telanjur menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12, untuk menyesuaikan sistem. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo menegaskan PPN 12 tidak berlaku untuk semua barang dan jasa hanya diterapkan pada barang mewah.
1. Beri waktu pengusaha
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan telah bertemu dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.
"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo, Jumat (3/1/2025).
Dia berharap output yang dihasilkan oleh pelaku bisnis nantinya menjadi lebih representatif. Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung.
5 Berita Populer: Willie Salim Beri Rp100 Juta ke Penjual Es Teh hingga MU Sentil Gus Miftah
2. Evaluasi sistem DJP
Bersamaan dengan itu, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP, apakah perlu ada perbaikan atau tidak, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar.
"Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN," ujar Suryo.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN sebesar 12 hanya dikenakan terhadap barang mewah pada 31 Desember 2024 atau satu hari sebelum implementasi tarif PPN 12 seperti yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara, sejumlah pengusaha kena pajak (PKP) telanjur menerapkan tarif PPN sebesar 12.
Untuk konsumen yang dikenakan tarif PPN 12 pada transaksi bukan barang mewah, DJP memastikan akan mengembalikan dana lebihan tersebut.
2 Pebulu Tangkis Indonesia Terbaik Versi Legenda Denmark Mathias Boe, Nomor 1 Baru Mau Pensiun
Namun, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.