MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Perindo: Mudah-Mudahan Bisa Ditindaklanjuti DPR dan KPU
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, bisa langsung ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah melalui KPU.
"Mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya," tutur Ferry saat ditemui di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, revisi UU Pemilu sebuah keniscayaan dan keharusan. Apalagi, ia menilai, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.
"Nah, dengan adanya banyak putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," kata Ferry.
Dengan demikian, ia berkata, penataan sistem pemilu bisa dimulai perbaiki, baik keserentakan dan mekanisme presidensial threshold, parliamentary threshold.
Miftah Maulana Hina Pedagang Es Teh, Sekjen Golkar: Orang Besar Dapat Pelajaran dari Orang Kecil
"Bahkan terkait dengan aktivitas elektoral proses yang ada didalamnya, sampai proses-proses elektoral justice yang memang menjadi penting. Itu saya pikir harus menjadi satu-kesatuan yang harus diupayakan secara komprehensif dalam konteks revisi UU Pemilu," kata Ferry.
"Sehingga kita sangat berharap penuh kepada DPR dan juga pemerintah untuk betul-betul mengawal proses revisi ini sehingga menjadi UU yang begitu sempurna. Jadi tidak hanya itu dimiliki oleh partai politik sebagai peserta pemilunya saja, tapi itu juga dimiliki oleh penyelenggara dan juga dimiliki oleh pemilih sebagai subjek dari demokrasi itu sendiri," imbuhnya.