Eks Dirjen Imigrasi Sebut Pencegahan Harun Masiku Dimulai 13 Januari, Usai Bepergian ke Singapura
JAKARTA - Eks Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku dimulai pada 13 Januari 2020.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri," kata Ronny usai diperiksa di KPK, Jumat (3/1/2025).
Hal itu berlaku usai Harun Masiku terdeteksi bepergian ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Dalam perkara ini, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Hal itu sehari usai operasi tangkap tangan yang menyasar eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan advokat, Donny Tri Istiqomah.
Terhadap Hasto, KPK menetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Sejalan dengan itu, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto. Pencegahan tersebut berbarengan dengan eks Menkumham, Yasonna Laoly.