Kasus Korupsi di PT PP, KPK Sita Uang Rp62 Miliar

Kasus Korupsi di PT PP, KPK Sita Uang Rp62 Miliar

Nasional | okezone | Sabtu, 4 Januari 2025 - 00:03
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar tersebut disimpan dalam deposito dan brankas. 

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp 22 miliar," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025). 

"Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," sambungnya. 

Dengan demikian, jumlah uang yang disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. 

Kendati demikian, Tessa tidak menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di daerah mana uang tersebut diamankan. 

"Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru di terkait dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023. KPK menaksir, kasus tersebut merugikan negara puluhan miliar.

"Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).

Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan kasus tersebut pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.

"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.

Topik Menarik