4 Fakta PPN 12 untuk Barang Mewah, Rumah Rp30 Miliar, Helikopter hingga Yacht
JAKARTA - Pemberlakuan PPN 12 masih bikin bingung masyarakat. Sebab jadi diterapkan tahun ini atau tidak.
Sesuai amanat Undang-Undang, tentu PPN 12 tetap dijalankan di 2025. Namun ditegaskan Presiden Prabowo bahwa dikenakan hanya kepada barang-barang mewah.
Untuk kebutuhan pokok, Prabowo menegaskan, PPN 12 tidak akan dikenakan. Bahkan tidak kena PPN sama sekalian alias PPN 0.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 masih tetap berlaku," tegasnya.
Okezone pun kembali merangkum fakta terkait PPN 12 yang hanya dikenakan pada barang mewah.
1. Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12.
Kendaraan Bermotor
- Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
- Kendaraan bermotor dengan Kabin Ganda
- Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
- Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
- Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
- Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
- Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
- Yacht
2. Sampo, Sabun hingga Daging Wagyu Tidak Kena PPN 12
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sampo, sabun hingga daging wagyu tidak kena PPN 12. Namun barang tersebut tetap kena PPN 11
"Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.
3. PPN 12 Dikenakan pada Barang yang Sudah Kena PPnBM
Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
4. Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebutuhan pokok akan tetap dikenakan tarif PPN nol persen seperti yang berlaku sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku pada jasa pendidikan, kesehatan hingga air minum.
"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," jelasnya.