Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Dilarang Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asal
JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz menyebut dalam menyidangkan sengketa hasil Pilkada serentak, pihaknya mempertimbangkan banyak hal demi menghindari konflik kepentingan. Diantaranya, Hakim MK dilarang menangani perkara dari daerah asalnya.
Sebagai contoh, jika Hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka Hakim tersebut tidak akan menangani gugatan asal Pilkada Jateng.
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tidak akan menangani pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," kata Faiz kepada wartawan dikutip Sabtu (4/1/2025).
Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara disetiap panel pun akan dibagi secara adil.
"Tentu dengan komposisi jumlah yang sama supaya proporsional, tidak ada yang terlalu kemudian bertumpuk perkaranya," kata Faiz.
Gus Miftah Mundur dari Jabatan UKP, Prabowo: Itu Tindakan Bertanggung Jawab dan Ksatria
Sementara itu, MK telah meregistrasi 309 gugatan Perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Gugatan paling banyak didaftarkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
"Sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu ada 23 yang gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, dan 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati," sambungnya.