Nasib Apes Ibu Muda di Kota Batu, Ingin Adopsi Anak Berujung Masik Bui
KOTA BATU - Ibu muda di Kota Batu nekat membeli bayi laki-laki berusia 7 hari dari pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo. Perempuan berinisial DFS (26) warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, ini membeli bayi seharga Rp19 juta, dar? perempuan berinisial AS (32) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang mengendalikan perdagangan bayi dengan suaminya AI (45).
Pelaku berinisial DFS mengaku memang ingin memiliki anak karena pernikahannya tiga tahun belum memiliki anak. Ia mengaku nekat mengadopsi bayi juga untuk memancing, agar dapat anak.
"Pengen dirawat saja, kan menikah juga belum punya anak, pengen momongan saja, buat mancing momongan," kata DFS.
Sementara perempuan berinisial AS menyebut, dirinya ingin membantu DFS yang ingin memiliki anak. Dari sanalah ia mencoba mencarikan bayi dari perempuan berinisial KK, di Jakarta Utara, yang tergabung dalam grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil.
"Ingin membantu karena Ibu Dini ingin punya momongan, akhirnya menghubungi," ujar AS.
Pasca Pemungutan Suara di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, Beredar Quick Count Palsu di Media Sosial
AS menambahkan, bila DFS-lah yang meminta bayi dan dibantu mencarikan anak adopsi, lalu ia mencoba mencarikannya ke kenalannya di Jakarta Utara. Keuntungan dan motif ekonomi, disebutnya menjadi hal utama ia nekat mencarikan bayi adopsi, meski secara aturan itu ilegal.
Sebab sekali bertransaksi penjualan bayi AS dan AI, pasutri ini mendapat keuntungan Rp 3 juta. Artinya jika sejak Oktober 2024 sudah berhasil menjual lima bayi, ia mendapat kurang lebih Rp 15 juta dari hasil penjualan bayi, jika diestimasikan bayinya laki-laki semua.
"Intinya motif ekonomi, karena tergiur ekonomi, sekali jual dapat 3 juta," ucap Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Batu MD Furqon menegaskan, bahwa mengadopsi anak yang legal tidaklah dikenakan biaya, alias gratis. Para calon orang tua adopsi hanya perlu mendaftar melalui laman resmi Dinas Sosial, yang nantinya akan dibantu dicarikan anak oleh dinas sosial.
"Adopsi tidak ada biaya sama sekali, paling biaya nanti terakhir ketika pengadilan memutuskan hak asuh, dari calon orang tua angkat itu baru dikenakan biaya kurang lebih antara Rp 1 - 1,5 juta. Namun dalam proses dari awal sampai akhir di dinas sosial baik Dinas sosial kota kabupaten maupun provinsi tidak ada biaya," kata MD Furqon, dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Batu mengamankan enam orang tersangka jual beli bayi berusia 7 tahun. Keenam pelaku terdiri dar? pembeli bayi berinisial DNS (26) yang diamankan pada Jumat 27 Desember 2024, disusul pengamanan AS dan MK, pada Jumat 27 Desember 2024.
Selanjutnya pelaku berinisial AI, merupakan suami dari AS yang diamankan pada Sabtu 28 Desember 2024, diamankan di Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan sopir berinisial RS (21) yang diamankan di kediamannya di Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu 28 Desember 2024. Dar? pengamanan mereka, polisi mengembangkan dengan mengamankan KK, perempuan berusia 42 tahun sebagai makelar bayi dar? Jakarta Utara.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis atau pasal alternatif, mulai dari Pasal 83 juncto Pasal 76 f, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikutnya, Pasal 70 juncto Pasal 39, ayat 1, 2, dan 4, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.