NIK Jadi NPWP Capai 78,9 Juta Wajib Pajak
JAKARTA - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 78,96 juta wajib pajak (WP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan data tersebut tercatat hingga 6 Januari 2025.
"Update sampai dengan hari ini, dari 79.327.796 wajib pajak, yang sudah padan ada di angka 78.962.045, yang belum padan ada di 366.751 wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
NIK jadi NPWP
1. Permudah akses wajib pajak
Suryo menyampaikan, pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah penting untuk memastikan kemudahan akses wajib pajak ke sistem Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan pemadanan otomatis saat wajib pajak mengakses layanan DJP Online.
Ia juga mengingatkan wajib pajak untuk memperbarui informasi kontak, seperti nomor telepon dan email agar notifikasi atau informasi penting dapat diterima dengan baik.
"Jadi ini yang juga kemarin menjadi tanda kutip sedikit hambatan pada waktu kami mengirimkan balik notifikasi ke alamat email wajib pajak ternyata alamat emailnya belum diupdate atau belum dimutakhirkan," jelasnya.
2. Sistem Coretax
DJP juga mengumumkan wajib pajak mulai bisa mencoba login ke sistem Coretax.
Coretax DJP dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/ oleh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online. Untuk login, wajib pajak perlu memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol "Log in".
Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di laman https://ereg.pajak.go.id/login.
3. Waspada penipuan
DJP mengimbau wajib pajak untuk berhati-hati dan memastikan respons yang diterima melalui email atau SMS benar-benar berasal dari DJP. Jika ada keraguan, wajib pajak dapat menghubungi saluran komunikasi resmi seperti:
“Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.