Kronologi Ketua RW Cabuli Bocah di Malang, Iming-Iming Uang Rp30 Ribu

Kronologi Ketua RW Cabuli Bocah di Malang, Iming-Iming Uang Rp30 Ribu

Terkini | okezone | Senin, 6 Januari 2025 - 22:28
share

MALANG - Sejumlah bocah di Kota Malang menjadi korban pencabulan oleh oknum Ketua RW. Pelaku berinisial PBS (63) warga Kelurahan Tunjungsekar, Kota Malang, di antaranya mencabuli ARR (11) pelajar SD dan AA (17), hal tersebut diketahui dar? laporan yang diajukan pada kepolisian.

Dar? informasi yang dihimpun, pelaku dan korbannya masih memiliki hubungan saudara. Hal itu membuat pelaku leluasa melakukan aksi pencabulannya ke korban. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menginming-imingi korbannya uang Rp30 ribu.

Modusnya, pelaku dengan berbagai tipu daya yang dilakukan, awalnya PBS meminta izin ke orang tua korban ARR, agar si korban ARR bisa dibawa dan diajak beli baju di sebuah toko pakaian yang berada di Blimbing. Tanpa ada rasa curiga, orang tuanya pun mengizinkannya.

Saat itulah aksi pertama PBS dilakukan ke korbannya di ruang ganti toko. Korban kemudian dibawa ke kantor tempat kerja pelaku dan dicabuli.

Kasus Diproses Unit PPA 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku sudah proses oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Iya benar, pelaku berinisial PBS sudah kami amankan. Dan saat ini, masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA," kata Kompol M. Sholeh, saat ditemui di Mapolresta Malang.

 

Menurutnya, ARR kembali jadi korban pencabulan pada saat bermain bulutangkis di Gedung Serbaguna RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, bersama satu temannya berinisial R. Bujuk rayu dilakukan PBS sehingga pelaku dipisahkan dar? temannya, hingga akhirnya dicabuli oleh pelaku.

Tak puas dengan satu korban, PBS melakukan kejahatan serupa kepada korban AA. Aksinya dilakukan saat korban melintas di depan rumah pelaku.

Iming-Iming Uang Rp30 Ribu

PBS lantas membujuknya masuk ke rumahnya. Di dalam rumah itulah AA dicabuli oleh pelaku. Menariknya, setiap kali usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi korbannya uang Rp 30 ribu, agar tidak mengadu ke orang lain, termasuk orang tuanya.

Tapi hal aksinya itu terbongkar, karena salah satu korban mengadu ke orang tuanya, hingga diteruskan melapor ke Polresta Malang Kota.

"Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Menarik