Polri Gelar Sidang Etik 1 Anggota Terduga Pemeras Penonton DWP Hari Ini
JAKARTA - Divisi Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap satu anggota terduga pelaku pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
"Iya satu orang (disidang etik hari ini)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Erdi belum merinci identitas anggota polri yang menjalani sidang hari ini. Namun, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyebut seorang polisi itu berinisial Briptu D.
"Satu orang, Briptu D," kata Anam selaku anggota Kompolnas yang selalu memantau langsung sidang etik anggota yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP.
Berdasarkan penelusuran dari daftar 34 polisi yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Briptu D itu adalah Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi.
Dodi dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. Saat ini dia telah ditahan atau penempatan khusus (patsus). Adapun putusan sidang etik Briptu Dodi akan disampaikan Divisi Humas Polri sore nanti.
Sebagai informasi, sebelas dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP asal Malaysia, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi.
"Iya sampai sekarang sudah 11 orang (disidang etik)," kata Erdi.
Berdasarkan hasil sidang etik kesebelas anggota Polri itu, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lalu, tiga anggota disanksi demosi 8 tahun dan lima lainnya disanksi demosi 5 tahun ke jabatan lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (reserse).