Kasus Dugaan Sumpah Palsu Nikita Mirzani, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi
JAKARTA - Kasus dugaan sumpah palsu yang menyeret nama Nikita Mirzani atas laporan selebgram Isa Zega masih terus berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan yang masuk sejak 8 Juli 2023 ini telah memunculkan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Isa Zega sebagai pelapor.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa laporan terhadap Nikita melibatkan pasal berlapis.
"Laporan yang diajukan oleh inisial IZ mengacu pada Pasal 240 KUHP dan Pasal 242 KUHP terkait dugaan sumpah palsu," kata Nurma Dewi di kantornya, Rabu (8/1/2025).
Nurma menambahkan bahwa penyidik sudah memeriksa empat saksi yang terdiri dari pelapor dan sejumlah pihak yang mengetahui atau mendengar peristiwa tersebut.
"Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk pelapor Isa Zega," ujarnya.
Nikita Mirzani sendiri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan agenda klarifikasi hari ini, Rabu (8/1/2025). Namun, hingga berita ini diturunkan, Nikita belum menunjukkan tanda-tanda kehadiran di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penyidik masih menunggu. Waktu pemanggilan sudah dijadwalkan dan ditentukan untuk dimintai keterangan," lanjut Nurma.
Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan pasal-pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut.
Meski begitu, Nurma menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, meskipun sudah berjalan selama satu tahun.
"Pemanggilan ini adalah yang pertama untuk NM, dengan agenda klarifikasi dan masih dalam tahap penyelidikan," tutupnya.