Korupsi Timah Harvey Moeis Cs Berbuntut Panjang, Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi

Korupsi Timah Harvey Moeis Cs Berbuntut Panjang, Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi

Nasional | okezone | Rabu, 8 Januari 2025 - 18:54
share

JAKARTA –  Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Sebelumnya, Bambang memberikan keterangan terkait kerugian negara Rp271 triliun di kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis cs.

Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma Rabu (8/1/2025).

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menilai, Bambang Hero Saharjo tidak memiliki kompetensi. Menurutnya, Bambang Hero Saharjo bukan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara, melainkan ahli di bidang lingkungan.

“Dia diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” ujar dia.

Akibat perhitungan yang menurut Andi tidak berdasar itu, dampaknya bukan hanya kepada para terdakwa, namun juga lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.

 

Provinsi yang menggantungkan penghasilan dari hasil timah ini kini menjadi propinsi termiskin di Indonesia dengan angka pertumbuhan di akhir 2024 sebesar 0, 13 , tingkat pengangguran 4,63. Dayabeli masyarakat rendah. Dari 24 smelter hanya 3 smelter yang beroperasi (08/01).

“Jika orang menambang lalu dihitung kerusakan lingkungan dan dinilai sebagai kerusakan negara maka rusak penagakan hokum di republik ini. Tunjukan dimana yang dirusak. Siapa pelakunya?” pungkasnya.

Topik Menarik