Rawan Kecelakaan Kereta, 309 Perlintasan Sebidang Ilegal Ditutup Sepanjang 2024
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup 309 perlintasan sebidang yang ditutup sepanjang 2024. Perlintasan ini tidak memenuhi aturan yang berlaku.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, perlintasan yang sebidang yang ditutup tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter. Ketentuan itu diatur melalui dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
Perlintasan Sebidang
1. Dasar UU
Aksi tersebut juga sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia memastikan, perusahaan bakal menutup perlintasan yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan.
“Selama tahun 2024, KAI mencatat 337 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan, dengan total 334 korban. Dari jumlah tersebut, 129 orang mengalami luka ringan, 82 orang luka berat, dan 123 orang meninggal dunia,” ujar Anne, Rabu (15/1/2025).
2. Titik Perlintasan Sebidang
Dia menjelaskan, keberadaan perlintasan sebidang di pemukiman warga dan daerah industri rawan bagi masyarakat. Saat ini ada 3.693 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 atau 50,98, dan titik perlintasan yang tidak terjaga mencapai 1.810 atau 49,01.
Berdasarkan data dari Januari - Agustus 2024 tercatat 535 kejadian temperan di jalur kereta api dan perlintasan. Pada 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di 2022.
Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020-2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.