Istri Sandy Permana Murka, Pembunuh Suaminya Cuma Terancam 15 Tahun Penjara: Gak Adil, Harusnya Seumur Hidup!

Istri Sandy Permana Murka, Pembunuh Suaminya Cuma Terancam 15 Tahun Penjara: Gak Adil, Harusnya Seumur Hidup!

Terkini | okezone | Jum'at, 17 Januari 2025 - 15:50
share

BEKASI - Istri almarhum aktor Sandy Permana, tidak terima apabila Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan terhadap suaminya, hanya terancam 15 tahun penjara. Lamanya ancaman hukuman tersebut, menurutnya belum mewakili rasa keadilan.

Istri korban, yakni Ade Andriani (36) mengatakan, alasan ia tak menerima, lantaran ancaman hukuman tersangka sudah menghilangkan suami. "Enggak terima ya, karena terlalu ringan buat suami saya dan itu enggak adil. Saya sih maunya seumur hidup," kata Ade saat ditemui di kediamannya di komplek perumahan TNI/Polri, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jumat (17/1/2025).

Terlebih, kata Ade, saat ini ketiga anaknya menghadapi persoalan mental usai ditinggalkan Sandy untuk selama-lamanya. Ditambah belakangan ini ketiga anaknya ini mulai merindukan kehadiran sosok sang almarhum yang biasa bersamanya.

"Mental anak-anak saya yang sudah down banget, sudah hancur, karena mereka sekarang baru merasa (kehilangan), nyari 'ayahku kemana', karena pas hari pertama dan kedua mereka masih biasa saja, di hari ketiga dan hari ini hancur banget," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sandy Permana ditemukan tewas ditikam tetangganya bersimbah darah di komplek perumahan TNI-Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu, pukul 08.00 WIB.

 

Adapun jenazah Sandy Permana sudah dimakamkan di pemakaman Perumahan Cibarusah Jaya pada Minggu 12 Januari 2025 malam pukul 23.00 WIB. Selang tiga hari setelah kematian Sandy, terungkap bahwa Nanang adalah penyebab kematian aktor pemain sinetron Mak Lampir itu.
Nanang ditangkap pihak kepolisian pada Rabu 15 Januari 2025 di Karawang, Jawa Barat.

Nanang saat diselidiki mengaku bahwa motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy karena sakit hati merasa direndahkan usai aktor itu menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya. Polisi menyatakan bahwa Nanang melakukan perbuatannya karena emosi sesaat terhadap Sandy Permana.

Atas perbuatannya, Nanang disangkakan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Topik Menarik