Curhatan Istri Sandy Permana, Ketiga Anaknya Kena Mental: Ayahku Kemana?
BEKASI - Ade Andriani (36), istri almarhum aktor Sandy Permana sedih saat ini ketiga anaknya menghadapi persoalan mental pasca ditinggalkan almarhum. Hal itu diungkapkan saat ditemui dikediamannya di perumahan TNI-Polri, Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jumat (17/1/2025).
Ade menyebut, belakangan ini ketiga anaknya ini mulai merindukan kehadiran sosok sang almarhum yang biasa bersamanya.
"Mental anak-anak saya yang sudah down banget, sudah hancur, karena mereka sekarang baru merasa (kehilangan), nyari 'ayahku kemana', karena pas hari pertama dan kedua mereka masih biasa saja, di hari ketiga dan hari ini hancur banget," ucapnya kepada wartawan.
Selain itu, Ia juga tidak terima apabila pelaku Nanang 'Gimbal' pembunuhan terhadap suaminya, hanya terancam 15 tahun penjara. Pasalnya lamanya ancaman hukuman tersebut, belum mewakili rasa keadilan.
Alasan Ade tak menerima, Ia mengaku ancaman hukuman tersebut lantaran tersangka sudah menghilangkan suami.
Polisi Amankan 3 Pelaku Perundungan yang Suruh Pria Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang
"Enggak terima ya, karena terlalu ringan buat suami saya dan itu enggak adil. Saya sih maunya seumur hidup," kata Ade saat ditemui di kediamannya di komplek perumahan TNI/Polri, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, aktor Sandy Permana ditemukan tewas ditikam tetangganya bersimbah darah di komplek perumahan TNI-Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu, pukul 08.00 WIB.
Adapun jenazah Sandy Permana sudah dimakamkan di pemakaman Perumahan Cibarusah Jaya pada Minggu (12/1/2025) malam pukul 23.00 WIB.
Selang tiga hari setelah kematian Sandy, terungkap bahwa Nanang adalah penyebab kematian aktor pemain sinetron Mak Lampir itu. Nanang ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (15/1/2025) di Karawang, Jawa Barat.
Nanang saat diselidiki mengaku bahwa motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy karena sakit hati merasa direndahkan usai aktor itu menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Polisi menyatakan bahwa Nanang melakukan perbuatannya karena emosi sesaat terhadap Sandy Permana.
Atas perbuatannya, Nanang disangkakan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.