Daihatsu Apresiasi Pemda Tunda Opsen, Harap Pasar 2025 Membaik
JAKARTA - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) berharap kondisi pasar pada 2025 dapat lebih baik dibandingkan sebelumnya. Padahal, pada 2025, pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan memungut opsen pajak.
1. Pasar 2025 Membaik
"Semoga marketnya sih membaik, optimis. Harusnya, ya. Karena kan sudah pemerintahan baru, harapannya kebijakannya baik itu 100 hari pertama maupun nanti di hari-hari selanjutnya, kebijakannya pasti untuk pertumbuhan Indonesia ya harapannya," kata Marketing Director dan Corporate Communication Director PT ADM, Sri Agung Handayani, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Agung menjelaskan, idealnya pasar otomotif bisa lebih tinggi dibandingkan pada 2024.
Diketahui, berdasarkan data Gabungan Industrik Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales alias distribusi dari pabrik ke dealer sepanjang 2024 mencapai 865.723 unit. Sementara penjualan retail alias pengiriman dari dealer ke konsumen sebesar 889.680 unit.
Ini menunjukkan penurunan sebesar 14,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pada 2023 penjualan secara wholesales mencapai 1.005.802 unit dan retail sebesar 998.059 unit.
Ia menjelaskan, PPN 12 persen dan opsen pajak dapat menjadi tantangan terhadap pasar pada 2025. Daihatsu telah menaikkan harga produknya dalam rentang kisaran Rp1 sampai 4 juta untuk menyikapi kenaikan PPN menjadi 12 persen.
2. Daihatsu Bersyukur Pemda Tunda Opsen
Sementara untuk opsen pajak, Agung menyebut, pihaknya mengapresiasi pemerintah yang menunda untuk menerapkannya.
"Kalau yang opsen, kita bersyukur ya, akhirnya pemerintah, terutama pemerintah di provinsi, bisa memahami industri. Ada yang mempostpone pelaksanaan opsen, ada yang 3 bulan, ada yang 6 bulan, ada yang setahun ya," ucapnya.
Dari 38 provinsi, Agung menyebut hanya ada 5 yang belum mengeluarkan SK mengenai opsen pajak. Agung mengungkap kelima daerah yang belum memutuskan menunda opsen adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat.
Diketahui, opsen kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU ini ditetapkan besar opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen.