Ciri-Ciri NIK Penerima Bansos PKH 2025
JAKARTA - Ciri-ciri NIK penerima bansos PKH 2025. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menjalankan program bantuan sosial (Bansos) salah satunya adalah program keluarga harapan (PKH).
PKH ini nantinya akan cair dalam tiga bulan sekali, adapun pencairan pada periode pertama akan mencakup bulan Januari hingga Maret 2025. Peserta yang akan menerima bantuan ini adalah peserta yang sudah terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Untuk terdaftar di dalam DTKS, para peserta yang disebut sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jika KPM sudah terdaftar pada DTKS, maka langkah selanjutnya adalah tinggal menunggu pencairan seraya tetap memenuhi kewajiban sebagai KPM serta melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan jumlah anggota dalam keluarga.
Untuk mengetahui apakah seseorang menerima PKH atau tidak, masyarakat bisa mengecek NIK kartu tanda penduduknya (KTP) melalui aplikasi Cek Bansos ataupun melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/. Adapun ciri-ciri NIK penerima bansos PKH 2025 sebagai berikut.
1. Terdaftar DTKS
Keluarga yang akan menerima manfaat bansos PKH haruslah terdaftar dalam DTKS yang dikelola langsung oleh Kemensos. Jika NIK terdaftar di DTKS, maka KPM berhak untuk menerima bantuan PKH.
2. Pengecekan NIK Melalui Laman Resmi
Masyarakat bisa mengecek NIK KTP nya melalui laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Apabila NIK terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, maka akan muncul informasi dilaman setelah melakukan pengecekan NIK.
3. Pengecekan NIK Melalui Aplikasi Cek Bansos
Kemensos menyediakan dua opsi untuk memudahkan masyarakat melihat apakah NIK KTP nya terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak. Selain melalui laman resmi Kemensos, masyarakat bisa mengecek NIK melalui aplikasi Cek Bansos.
4. Status Penerimaan Tersedia
Setelah memasukkan NIK, apabila terdaftar sebagai penerima PKH, maka informasi tersebut akan muncul di halaman dengan keterangan bahwa terdaftar sebagai penerima PKH. Namun, apabila tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan tidak terdapat peserta/PM.
Dengan adanya akses melalui laman resmi dan aplikasi Cek Bansos, diharapkan masyarakat dapat memeriksa status penerima PKH secara mudah dan transparan.