Menko Polkam Tandai Perusahaan Pelanggar Ketentuan Pertanahan dan Hutan

Menko Polkam Tandai Perusahaan Pelanggar Ketentuan Pertanahan dan Hutan

Nasional | okezone | Kamis, 23 Januari 2025 - 14:43
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG mengungkapkan pihaknya sudah menandai perusahaan yang diduga melanggar aturan pertanahan dan hutan.

"Ada (perusahaan yang ditandai)," kata BG di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

BG mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perusahaan yang melanggar aturan tersebut. "Sedang dilakukan pendalaman dan pematangan," katanya.

Pemerintah, sambungnya, menjaga devisa negara untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. "Terutama untuk devisa negara, semuanya untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, banyak progam program kesejahterana masyarakat yang beliau inginkan bisa jalan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Jaksa Agung, BPKP, Kapolri, Panglima TNI serta aparat penegak hukum lain untuk menegakkan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam arahannya pada Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu kemarin.

"Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," kata Prabowo dalam arahannya.

 

Penegakan hukum tersebut, kata Prabowo, harus dipatuhi semua perusahaan tanpa perlakuan khusus. "Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," jelasnya.

Bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya, Prabowo meminta aparat penegak hukum dapat mencabut izinnya.

"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan," ungkapnya.
 

Topik Menarik