Biadab! Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras dan Diperkosa 3 Remaja, Begini Kronologinya

Biadab! Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras dan Diperkosa 3 Remaja, Begini Kronologinya

Terkini | okezone | Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:50
share

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial RR (16) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan Jalan H. Lebar Gang Bacang RT 7/6, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, awal kejadian bermula pada Sabtu (18/1) sekitar jam 22.30 WIB korban dijemput oleh Jeding (DPO) mengendarai motor.

 Setibanya di kontrakan yang beralamat di Jl. H Lebar sudah ada Rian (DPO) dan sudah terdapat minuman alkohol yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Jeding (DPO), lalu tidak lama kemudian datang MYH.

"MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan, sehingga hanya korban dan MYH yang tersisa di dalam. MYH kemudian melakukan hubungan intim dengan korban selama sekitar sepuluh menit," ujar Taufik, dikutip, Sabtu (25/1/2025).

"Setelah itu, Jeding masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Kemudian, Rian juga melakukan hal yang sama," tambahnya.

Taufik mengatakan, ketiga terduga pelaku mengajak korban meminum alkohol sehingga saat keadaan tidak sadar korban digilir secara bergantian.

"Ketiga Pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," ucapnya.

Taufik menyebut satu orang dari total tiga terduga pelaku pemerkosaan berinisial MYH (19) berhasil diamankan dan dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

"Terdapat tiga orang pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19), sementara rekan pelaku berinisial FE als jeding (DPO) dan RP als rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik menekankan untuk perkara kasus rudapaksa ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Dalam Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Topik Menarik