Pria di Bekasi Diduga Diculik, Minta Tebusan Rp7 Juta
JAKARTA - Pria berinisial MOS (21) asal Kabupaten Bekasi diduga diculik dan disekap oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis 23 Januari 2025. Peristiwa tersebut membuat keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indrari menjelaskan polisi menerima laporan tersebut pada Jumat 24 Januari 2025. Peristiwa bermula saat MOS tak kunjung pulang ke rumah setelah pamit pergi. "Korban adalah anak kandung dari MM (44), saat itu pamit untuk pergi keluar rumah, namun hingga malam hari tidak kunjung pulang," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
MM mengaku telah menghubungi anaknya namun tak ada jawaban dari ponsel anaknya. Pada pagi hari, MM pun mendapatkan pesan dari nomor ponsel anaknya bahwa anaknya telah disekap.
"Pagi hari melalui balasan chat dari HP korban, pelaku yang tidak diketahui identitasnya telah menguasai HP milik korban serta sepeda motor dan mengaku menyekap korban," kata Ade.
Pelaku meminta uang tebusan senilai Rp7 juta untuk dikirimkan agar anaknya bisa dibebaskan. Pelaku juga mengancam akan melakukan tindak kekerasan apabila uang tidak dikirimkan.
"Pelaku meminta uang apabila korban ingin dibebaskan. Pelaku juga mengancam akan melakukan kekerasan apabila uang tersebut tidak dikirimkan," ujarnya.
Saat ini kasus penyekapan tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.