Kronologi Anak di Bawah Umur Digilir 3 Ramaja di Jakbar, Mabuk Dulu
JAKARTA - Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap satu remaja berinisial MYH (19), yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, terdapat tiga pelaku dalam kasus pelecehan seksual anak tersebut, namun dua lainnya masih dalam pengejaran.
"Terdapat 3 orang pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19) sementara rekan pelaku berinisial FE alias jeding dan RP alias Rian masih kami lakukan pengejaran," kata Taufik kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/1/2025).
Taufik menjelaskan, kejadian bermula pada hari Sabtu 18 Januari 2025, sekira pukul 22.30 WIB. Korban pada saat itu dijemput oleh salah satu pelaku lain berinisial J mengendarai motor.
"Lalu, setibanya di kontrakan yang beralamat di Jalan H. Lebar sudah ada R, dan sudah terdapat minuman alkohol yang sebelumnya disiapkan oleh J, lalu tidak lama kemudian datang MYH," katanya.
Kemudian, MYH menyuruh J dan R keluar dari kontrakan, sehingga hanya korban dan MYH yang tersisa di dalam.
MYH kemudian melakukan hubungan intim dengan korban selama sekitar sepuluh menit. Setelah itu, J masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Kemudian, Rian juga melakukan hal yang sama.
"Ketiga Pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," ujar Taufik.
Taufik menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.