6 Fakta Pinjol dan Pindar Itu Beda

6 Fakta Pinjol dan Pindar Itu Beda

Berita Utama | okezone | Senin, 27 Januari 2025 - 05:15
share

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak digunakan lagi untuk fintech peer-to-peer (P2P) lending. Di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah pinjol dengan pinjaman daring (pindar).

"Jadi kami bukan pinjol. Kami pindar yang berizin di OJK," kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar di Bandung, Jawa Barat).

Berikut fakta perbedaan Pinjol dan Pindar yang dirangkum Okezone, Senin (27/1/2025):


1. Istilah Pinjol

Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menenyatakan telah mendisasosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Pihaknya mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

"Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain," kata Kuseryansyah dalam kesempatan terpisah.


2. Isu Negatif

Dia menjelaskan industri ini bernama fintech P2P lending dulunya, ada juga istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)berdasarkan regulasi. Tapi masyarakat pahamnya industri ini bernama pinjol.

Bahkan sejumlah permasalahan dan isu negatif di masyarakat yang menyeret nama pinjol itu sendiri. Contohnya pun seperti kasus guru TK pinjam uang Rp 3 juta lalu kemudian di bulan ketiga utangnya bengkak menjadi Rp 70 juta. Dan ada juga beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan imbas stres karena penagihan utang oleh pinjol.

3. Data Center


Kemudian lanjut dia melakukan pengecekan lewat Fintech Data Center milik AFPI terkait kasus gali lubang tutup lubang serta kasus-kasus lainnya.  Di antaranya pernah mengajukan pinjaman namun sudah lunas. Adapula yang outstanding-nya baik sehingga tidak ada penagihan.
"Lalu kita dalami lebih jauh, dalami lebih jauh, beberapa kemudian ada catatan (keterkaitan dengan) nama-nama lain,Duit Cepat, Duit Ekstrim, segala macam ya.Nah itu kemudian pinjol juga, ilegal," ujarnya.

 


4. Pinjaman Daring

AFPI berupaya mengganti penggunaan istilah pinjol ini. Ia sempat menggunakan istilah pinjol baik,tapi ternyata sangat sulit mengubah stigma buruk yang telah melekat di masyarakat menyangkut pinjol. Atas kondisi tersebut, lahirlah istilah pindar.

5.    Tata Kelola Baik


Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah, menyatakan repositioning Pindar ini bukan sekadar ganti baju saja. 


“Kami di AFPI secara intensif dipandu oleh regulator untuk tata kelola yang baik. Dengan Pindar, kami ada di posisi confidence untuk menyalurkan pinjaman yang layak karena kami bisa proyeksikan dana ini dipinjam oleh responsible lender yang akan melakukan repayment,” ujarnya.


6.    Kontribusi ke Ekonomi RI


Kehadiran Pindar telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. 

Topik Menarik