Revisi Aturan Premi Asuransi Kendaraan Konvensional-Listrik Ditargetkan Terbit di 2025
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakanregulasi terkait perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025.
1. OJK Siapkan Regulasi Tarif Premi Kendaraan
Aturan tentang premi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta dikutip Antara Selasa (28/1/2025).
2. Mencakup Tarif Premi kendaraan Listrik
Tidak hanya untuk kendaraan bermotor konvensional, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik.
Ia menuturkan bahwa tarif premi kendaraan Listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.
3. Pengguna Kendaraan Listrik Tunjukkan Pertumbuhan positif
Ogi mengatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif.
“Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional,” ujarnya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi dalam menghadapi tantangan maupun peluang di masa depan, termasuk dalam lini bisnis asuransi kendaraan.
4. Terus Pantau Perkembangan Kebijakan
Ogi mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri asuransi.
“Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar pada sektor asuransi umum yang diproyeksikan tumbuh mencapai 7-8 persen yoy pada 2025.
Dalam sektor asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor.
“Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,” ujar Ogi.