Kesal Dilarang Nongkrong saat Malam Takbiran, Pemabuk Ini Aniaya Kekasih hingga Bonyok

Kesal Dilarang Nongkrong saat Malam Takbiran, Pemabuk Ini Aniaya Kekasih hingga Bonyok

Terkini | okezone | Kamis, 3 April 2025 - 18:05
share

LAMPUNG TENGAH - Seorang pria nekat menganiaya pacarnya karena marah dilarang nongkrong sambil menegak minuman keras (miras), pada saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pria berinisial ROY (27) tersebut diamankan Polsek Seputih Banyak, karena menganiaya pacarnya inisial MD (22) hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. 

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban mencari keberadaan pelaku.

Saat itu, korban mendatangi pelaku di Jalan Umum Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah pada Senin 31 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

Di lokasi tersebut, korban membujuk pelaku untuk segera pulang dan beranjak meninggalkan tongkrongan minuman keras tersebut.

"Pelaku sempat menuruti ajakan korban untuk pulang. Namun di tengah perjalanan, terjadi cekcok mulut yang berujung tindak kekerasan. Pelaku terpancing akibat pengaruh alkohol," ujar Hairil, Kamis (3/4/2025).

 

Hairil melanjutkan, korban hendak mengalah dan sempat pamit meninggalkan pelaku. Namun, pelaku semakin marah dan langsung memukul kepala korban di bagian mata sebelah kiri sebanyak 3 kali.

Tak hanya itu, pelaku juga mendorong badan korban hingga tersungkur. Kemudian menyerang korban dengan cara memukuli dan menginjak-injak badan korban berkali-kali.

"Korban sempat berusaha melarikan diri menuju rumah pelaku untuk memanggil orang tuanya. Namun, kedua orang tua pelaku tak keluar rumah mengingat pada saat itu sudah lewat tengah malam," tuturnya. 

"Kesempatan itu digunakan pelaku untuk kembali menganiaya korban dengan memukul korban dan mencekik lehernya," lanjutnya. 

Kedua orang tua pelaku akhirnya keluar dari rumah dan langsung melerai. Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri, luka memar dibagian kepala sebelah kiri atas dan luka lecet dibagian lutut kaki sebelah kanan.

 

Setelah kejadian penganiayaan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak dan pelaku langsung diamankan sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat ini, ROY telah ditahan di Mapolsek Seputih Banyak. Terhadap pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan, sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.
 

Topik Menarik