Modus Buatkan Seragam, Pelatih Silat Ini Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial MM (47) warga Telukbetung Selatan ditangkap polisi lantaran mencabuli 2 anak dibawah umur.
Korban berinisial K (10) dan A (9) terpaksa menuruti kemauan pelaku lantaran diiming-imingi akan dimasukkan ke dalam perguruan pencak silat oleh pelaku.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kendang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung.
“Dibujuk rayu dengan iming-imgin, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya”, ujar Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).
Alfret menuturkan, kejadian bermula saat kedua korban dipanggil oleh pelaku MM yang beralasan akan membuatkan keduanya seragam pencak silat.
“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” kata Alfret.
Mendapat perlakukan tak senonoh, kata Alfret, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain,” ucap Alfret.
Kapolresta melanjutkan, usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku MM pada Rabu (2/4) malam di kediamannya.
“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Alfret.
Dia menambahkan, pelaku MM tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun.