Catat! Besok, Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil-genap (Gage) di Jakarta kembali berlaku besok Selasa (8/4) seiring masa libur lebaran selesai. Diketahui Gage tidak berlaku mulai 28 Maret-7 April seiring Libur Nyepi dan Lebaran.
"Untuk Ganjil-Genap besok hari Selasa, 8 April 2025 berlaku kembali," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).
Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan, dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.
Syafrin menjelaskan, kebijakan peniadaan Gage tak lain merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sejatinya terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol dalam kota yang kerap diberlakukan kebijakan Gage untuk mengurai kepadatan volume lalu lintas.