Pengacara Ronald Tannur Sempat Transfer Uang Rp2 Miliar ke Adiknya
JAKARTA - David Rachmat selaku adik kandung Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat dihadirkan dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan Lisa Rahmat. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali terkait aliran dana Lisa.
"Dari proses penyidikan ini, saudara saksi sudah menerangkan juga terkait barang-barang yang akan diperlihatkan kepada saksi, ada pemberian-pemberian sejumlah uang dari Lisa Rachmat kepada saksi," tanya Jaksa, di ruang sidang Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
"Iya ada," jawab David.
David mengaku bahwa diberikan uang oleh Lisa pada periode bulan Mei 2024. Uang itu masuk ke dalam dua rekening miliknya.
"Berapa jumlahnya dan berapa kali diterima," kata Jaksa
"Saya terima yang masuk ke rekening. Jadi ada dua rekening pak, ada rekening yang di Bank Panin sama rekening yang di Bank Mandiri," tuturnya
Dia mengaku bahwa uang senilai Rp 2 Miliar masuk ke rekening melalui empat tahap. Dia menjelaskan transfer pertama masuk senilai Rp1 miliar dan selanjutnya Rp300-350 juta.
"Itu berapa kali," kata Jaksa.
"Empat kali bertahap, tapi totalnya Rp2 miliar," ucap David.
"Untuk rinciannya per tahap berapa rinciannya," tanya Jaksa.
"Rp1 miliar yang di Mandiri, terus Rp350 juta, Rp300 (juta), Rp350 (juta) itu di Bank Panin," lanjut David.
Jaksa, lantas bertanya apa maksud lisa memberikan uang miliaran rupiah itu kepadanya. Uang tersebut kata David digunakan untuk investasi pembelian saham.
"Sebenarnya uang yang diserahkan kepada saksi itu diperuntukan untuk apa," ujar jaksa.
"Waktu itu saya sempat memberitahu Bu Lisa bahwa ini ada kesempatan untuk saya mau membeli saham, untuk memperoleh deviden," kata David.
Dia menyampaikan bahwa deviden dari pembelian saham itu sebagian sudah diberikan kembali kepada Lisa.